skip to Main Content
HOTLINE +6224 8431 0933 lahanindustri1@gmail.com

Program KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN KOTA mempercepat Pemerataan Industri & Penyerapan Tenaga Kerja

Perkembangan penyebaran Kawasan Industri masih terpusat di pulau  Jawa, dari total 233 Kawasan Industri dengan luas 81,062 ha; Pulau Jawa 68,67%, Sumatera 24,46%, Kalimantan 3,43%, Sulawesi 2,5% dan Maluku-Papua 0,86%. Kepemilikan Kawasan Industri Indonesia; 233 KI, Share Pemerintah (SP) 6% dan Share Swasta (SS) 94%, Malaysia: 161 KI, SP 78%, Jepang: SP 85%, Korea: 901 KI, SP 90%, Taiwan: SP 90%, Singapore:  23 KI, SP 85%, Thailand. 38KI, SP 48% – SS 52% Kerjasama swasta dan pemerintah, Philipina: KI, SP 30%. Sehingga dapat dikatakan bahwa KI di Indonsia dilakukan swasta dengan full melalui mekanisme pasar, sehingga penyebarannya sangat tergantung sesuai kekuatan pasar.

Telah terjadi ketimpangan masuknya investasi Indonesia wilayah Barat dan Timur, penyebaran Kawasan Industri  masih di Pulau Jawa dan Jawa Barat yaitu; Jawa Barat: 66KI luas = 29.616ha (36,5%), Banten: 39KI luas = 10.708ha (13,2%), Jakarta: 4KI luas = 1,131ha(1,4%) dan Jawa Tengah: 19KI luas = 4.101ha (5,05%), Jawa Timur: 32KI luas = 7,164ha (8,8%) Batam: 33KI luas = 8.729ha (10,76%) atau Jawa Barat, Banten, Jakarta total 51,1%.

Pemerintah telah berupaya melalui PP 24/2009, UU no 3/2014, Kepmen 035/MIND/Per/3/2010, Kepmen 05/M-Ind/Per/2/2014 dan Kepmen 39/M-ind/per/6/2016 telah memberikan dasar yang jelas progres pengembangan Kawasan Industri di Indonesia. Permasalahannya sejauh ini perkembangan Industri dan Kawasan Industri terpusat di Jabodetabek dan mulai sedikit ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan Batam. Setelah kita teliti lebih jauh perkembangan Industri sangat dipengaruhi oleh perkembangan kawasan industri hal ini terbukti dari penyebaran Kawasan Industri menurut data HKI.

Pemerintah telah mengantisipasi melalui rencana pengembangankan 14 kawasan industri diluar Pulau jawa dan dalam paket ekonomi III mendorong segera dibangun delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus dan  Roadmap pengembangan ekonomi samapai 2045 melalaui MP3I, sayangnya prohram tersebut belum berjalan maksimal karena terkendala dana, sebagai contoh untuk membangun 14 kawasan Industri dibutuhkan dana sekitar 55 triliun. Sealama ini pemerintah telah memiliki beberapa Kawasan Industri dan juga telah dibangun 2 kawasan ekonomi kgusus, hanya perkembangannya belum sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan pemasalahan diatas program KAWASAN INDUSTRI KABUPATEN KOTA (KIKK) dapat menjadi pelengkap dalam pengembangan Kawasan Industri di tanah air, karena sifatnya Kawasan Industri skala kecil dan menengah sehingga dapat menjangkau semua wilayah di Indonesia, proses pembebasan lahan dan perizinan lebih cepat dan dapat dilaksanakan oleh pengusaha lokal. Program ini diharapkan dapat mendorong pemerataan industri, penciptaan lapangan kerja, peningkatan PAD dan memacu pengentasan kemiskinan.

Konsep  KIKK yaitu :

  • Kawasan Industri Desa / UKM atau Desa  luas 5 (ada dasar hukumnya).
  • Kawasan Industri  Kecamatan Luas  50 Ha (batas minimal).
  • Kawasan Industri Kabupaten Kota luasan 300 Ha (Maksimal luasan Izin diterbitkan Bupati/ Walikota).
  • Kawasan Industri Propinsi dengan skala Nasional dan tentunya dilengkapi dengan Powerplant, terintegrasi dengan pelabuhan dan akses tol, dan hanya bisa dilakukan investor berskala internasional, umumnya hanya diatas 1000 ha yang feasible.

Adapun proses kegiatan yang harus dilakukan untuk pendirian kawasan Industri  dapat disimpulkan dalam 4 kegiatan utama yaitu : (Phase 1) Mendapatkan Buyer dan Investor, agar mendapatkan Buyer dan Investor kita harus memiliki beberapa lokasi yang sudah di konsultasikan dengan instansi terkait tentang kesesuaian RTRW. (Phase 2) Perencanaan dan perizinan, (Phase 3) Pembebasan lahan dan (Phase 4) eksekusi lapangan. Proses ini dilakukan untuk proyek pengembangan Kawasan Industri Demak, Bawen dan Semarang yang dimiliki Bapak “HP” walaupun sudah dibebaskan sejak 2 tahun lalu, kita belum melakukan kegiatan apapun di lapangan, hal ini untuk mencegah adanya spekulan masuk yang akan mengacaukan program kerja.

Adapun detail tahapan dari 4 phase tersebut sebagai berikut :

A. Phase-1, Mencari Investor
Kunci utama program kami adalah mencari Investor dan berdasarkan pengalaman kami ada beberapa faktor penentu masuknya investasi ke satu wilayah yaitu :

  1. Dasar Hukum dan tata cara Permohonan Izin Prinsip.
  2. Pengajuan Izin Prinsip Kawasan Industri Kabupaten.
  3. Penentuan lokasi harus mengikuti RTRW.
  4. Pemilihan lokasi umumnya berdasarkan 8 (delapan) Syarat Utama.
  5. Pemilihan lokasi berdasarkan SDA, SDM, harga lahan dan tenaga kerja.
  6. Pemilihan lokasi berdasarkan Pasar Lokal dan Biaya Logistik.
  7. Promo Investasi Melalui internet mudah, murah serta memiliki jangkauan luas.
  8. Market / Pasar / Investor.
  9. Pemilihan Lokasi Kawasan Industri (Studi Kasus)
  10. Kerjasama dengan warga menata lingkungan , Training Centre dan Koperasi
  11. Incentive Pajak (Fasilitas Kawasan Berikat).

B. Phase-2, Perencanaan dan Perizinan
Phase ini dilakukan setelah ada kepastian investor mau masuk serta jelas dasar hukum dan peraturan daerah, sehingga lokasi yang dipilih telah sesuai dan feasible, harus sesuai dengan PP 24/2009 dan UU No. 3/2014 sebagai acuan  Perizinan & Pendirian Kawasan Industri.

C. Phase-3,  Pembebasan Lahan
Merupakan proses tersulit dalam kegiatan investasi karena menyangkut kesedian pemilik lahan untuk menjual lahannya.

D. Phase-4,  Pembangunan (Eksekusi Lapangan)
LAMPIRAN (Case Studi)

  1. Pengalaman sulitnya cari lahan.
  2. Pengalaman Program kawasan Industri Jawa Tengah terkendala lahan.
  3. Jawa Tengah Kekurangan Tenaga Kerja tetapi Pengangguran Masih Banyak (Case Study).
  4. Data Penyebaran & Kepemilikan  Kawasan Industriona Industri.
  5. Penetapan RTRW Zona Industri Wilayah belum mengakomodasi kebutuhan pasar (market forces).
  6. Pengalaman merangkul warga dalam pendirian industri.
Back To Top